TANYA JAWAB BURUH SUMATERA UTARA

Mencari Solusi !!!


Razia perangkat lunak (sweeping software) komputer yang di lakukan pihak kepolisian dan BSA(Bussiness software Alliance) menimbulkan kecemasan di sebagian pengguna. Razia itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelaksanaan UU No 19 tahun 2002

Nah peringatan tentang dilarang menggunakan program komputer bajakan untuk kepentingan komersial pun hari ini surat edarannya sampai juga di kantor dengan pesan (PEMBAJAKAN KARYA ATAS HAK CIPTA ADALAH TINDAKAN KRIMINAL. Wah gile bener denda bagi sang pelanggar 500 juta rupiah atau hukuman pidana penjara 5 thn. Bener2 angka nominal yang sangat besar sekali, pantas saja cerita kawan yang bekerja di Mangga dua bahwa di sana lagi gencar2 nya Razia software bajakan dan ada bebera toko yang kena Razia kemudian setelah bernegosiasi dengan sang aparat, toko yang sedang apes itu hanya kena denda 25 jt.

Lalu bagaimana nasibnya dengan Razia di tingkat Perusahaan, apalagi dalam hal ini Perusahaan Penanman Modal Asing (PMA) seperti tempat bekerja saya sekarang ini. Apakah bisa damai, apakah tidak. kemudian jika tidak mau membayar denda siapakah yang menanggung hukuman 5 thn penjara, divisi IT kah?

sering muncul pertanyaan dari pengusaha komputer dimedan,apa sebenarnya fungsi dari organisasi komputer dimedan????

Apa tidak ada solusi buat permasalahan yang lagi hangat yang dihadapin oleh seluruh pengusaha komputer di medan???

melalui blog ini mari qta tuangkan aspirasi qta.....

tunjukan kepedulian anda...dukung kami dengan komentar komentar anda,demi mendapatkan solusi dari permasalahan ini...
Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.

Hubungi kami,Jika anda butuh bantuan hukum maupun konsultasi hukum

Muchtar Pakpahan & associates
Dikelola : Nicholas Sutrisman,SH & Sardion Sihite,SH
Pengasuh BLog : DR.Muchtar Pakpahan,SH.MA

Daftar Associates

Sardion Sihite, SH
lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada tahun 1995, menangani aspek hukum pidana.

Nicholas Sutrisman, SH
lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara lulus pada tahun 2008, menangani aspek Hukum menangani aspek hukum perdata dengan spesialisasi hukum perusahaan, keluarga dan pertanahan.

Hotmaraja Bernard Nainggolan, SH
lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tahun 1997, menangani aspek hukum hubungan industrial dan hukum perusahaan.

Gusmawati Azwar, SH
lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat pada tahun 1995, menangani aspek hukum perdata dengan spesialisasi hukum perusahaan, keluarga dan pertanahan.

P. Sanjaya, S.Sos, SH
lulusan Universitas Kristen Indonesia pada tahun 2005, Jayabaya pada tahun 2001, menangani aspek hukum pidana, perdata dengan spesialisasi hubungan industrial, perusahaan dan non litigasi.

Ricky Siahaan, SH
lulusan Universitas Atmajaya lulus pada tahun 2005, Menangani Apek Hukum Perdata dan hubungan industrial.

Yohanes Dartha Pakpahan, SH adalah lulusan Universitas Kristen Indonesia lulus pada tahun 2008 menangani Aspek hukum spesialis Corporate Companies dan Hukum Internasional.

Budiyono, SH
lulusan Universitas Kristen Indonesia lulus pada tahun 2008, menangani aspek Hukum Perdata dengan spesialisasi Pertanahan.